Mediumindonesia.com, Sinjai - Teras Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sinjai dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua.
Meski telah diberi rambu larangan parkir untuk kendaraan lain kecuali Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sinjai, masih saja diabaikan oleh sejumlah staf yang berkantor di gedung Dewan tersebut.
Pantauan media ini pada Jumat (16/9/2022) siang, area gedung DPRD Sinjai itu telah disiapkan tempat parkir disisi kanan dan kiri namun hal tersebut masih saja diabaikan oleh pengendara pengguna roda dua.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LP-KPK Sinjai, Bahar menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah staf yang berkantor di DPRD itu adalah hal yang kurang elok dipandang mata.
“Itu menandakan bahwa tingkat kedisiplinan sejumlah staf di DPRD Sinjai masih kurang, hal terkecil saja dianggap biasa atau abaikan,” katanya.
Olehnya itu kata Bahar, meminta pihak sekretariat DPRD Sinjai untuk bertindak paling tidak memberikan teguran kepada siapa saja yang memarkir kendaraan yang bukan peruntukannya di teras kantor tersebut.
“Ini jangan dianggap hal biasa yang menjadi kebiasaan sebab hal itu tidak elok dipandang mata apalagi itu kantor pemerintahan, semoga hal ini tidak terjadi lagi, olehnya itu sebaiknya staf yang memarkir kendaraannya diberi teguran,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar yang dikonfirmasi turut membenarkan kelakuan para staf kantor DPRD, Ia mengatakan sudah sering kali menegur dan menyampaikan kepada mereka tapi belum juga diindahkan.
“Iye sudah lama saya sampaikan ke teman-teman untuk tidak parkir di teras dan sudah dibuatkan papan dilarang parkir. Tapi kalau ada lagi yang parkir berarti mereka tidak mengindahkan larangan itu. In syaa Allah nanti saya akan sampaikan dan tegur lagi yang memarkir kendaraannya di teras kantor,” jelas Janwar.














































Discussion about this post