Mediumindonesia.com, Gresik - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Jumat (02/09/2022).
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah bekerja keras dalam menuntaskan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Gresik,”ujaranya.
Lebih lanjutkan dia menjelaskan bahwa LARM-GAK tidak hanya bergerak untuk Kabupaten Gresik saja namun LARM-GAK akan terus bergerak membongkar dan melaporkan dugaan tindak pindana korupsi sampai ke polosok negeri.
“Jadi kami juga sampaikan bahwa organisiasi LARM-GAK meruapakan organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen untuk membongkar dugaan korupsi,” jelasnya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaika bahwa pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan. Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.
“Pada tanggal 25 April 2022 lalu kami mendapar laporan dari masyarakar bahwa ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 yang tidak dikerja, atas laporan itu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Inspektorat melakukan penyelidikan,”terangnya.
Aadapun rincian Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa Senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000,
“Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Ds. Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik) sebesar Rp. 632.897.000,00,�? tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik.











































Discussion about this post