Mediumindonesia.com, Gowa - Seorang pria berusia 70 tahun inisial SH di Kabupaten Gowa diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 6 tahun.
Terduga Pelaku SH dijemput polisi di kediamannya pada hari Minggu 2 Oktober 2022 yang beralamat di BTN Ana Gowa Blok C1 No 1 Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun Mediumindonesia.com, sebelum dijemput polisi, kediaman terduga pelaku sempat dikepung massa lantaran kesal dengan perbutan SH.
Terduga pelaku berhasil melakukan aksi cabulnya itu sebanyak dua kali di rumahnya, yaitu pada hari Kamis dan Jumat tanggal 11 dan 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly membenarkan atas adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek berumur 70 tahun terhadap anak di bawah umur.
“Jadi, setelah kami mengulit keterangan dari penyidik satreskrim polres Gowa, khususnya di PPA dan betul telah diamankan seorang lelaki berinisial SH pada hari Minggu pukul 14.00 WITA di BTN Anak Gowa,�? katanya. Selasa (4/10/2022).
Hasan mengatakan, kasus ini ditangani usai pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Kasus dugaan pencabulan ini pun sedang diproses di Unit PPA Polres Gowa.
“Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polres Gowa pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/1008/VIII/2022/SPKT POLRES GOWA SULSEL. terduga pelaku juga nyaris diamuk massa sebelum diamankan,” ungkapnya.
Pada saat orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya, Ia mengaku awal mula kejadian dimana saat korban pulang mengaji kemudian dipanggil terduga pelaku ke rumahnya, usai dicabuli SH memberikan uang Rp2.000.
“Keesokan harinya, terduga pelaku kembali melakukan perbuatannya dengan memanggil korban masuk ke dalam rumahnya dengan iming imingi akan diberikan uang Rp5.000 untuk kembali melancarkan aksinya,” jelasnya.












































Discussion about this post