Mediumindoensia.com, Nagan Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nagan Raya berhasil meringkus serta mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia benar ada penangkapan seorang mahasiswa, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa (4/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap FI (20) warga Keude Neulop, Seunagan Timur itu dilakukan pihaknya disalah satu pertamini Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, akhir September lalu.
“Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat, karena pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu,” jelas mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.
Atas laporan itu, lanjut Kasat Resnarkoba, pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba selain mengamankan pelaku, juga turut mengamankan 4 paket Sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,10 gram.
Selain itu, juga turut diamankan 11 lembar plastik bening kosong, 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Penulis: Rezki Maulizar















































Discussion about this post