Mediumindonesia.com, Rantepao - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) membuka perpanjangan masa pendaftaran untuk 3 kecamatan yang belum memenuhi quota pendaftaran sesuai UU yang berlaku di Bawaslu.
Diketahui bahwa pendaftaran calon panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) telah berakhir pada 27 September 2022 lalu, maka sesuai surat pengumuman Bawaslu Torut nomor 031/KP.01.01/SN-20/10/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam, Bawaslu Torut membuka kembali pendaftaran untuk 3 kecamatan.
Menurut ketua Bawaslu Torut, Andarias Duma’, perpanjangan masa pendaftaran ini dibuka sesuai dengan ketentuan kecamatan yang tidak memenuhi quota dan keterwakilan perempuan.
“Tiga kecamatan itu yakni kecamatan Bangkelekila’, Kecamatan Buntao dan Kecamatan Kapalapitu, jadi perpanjangan ini dilakukan pendaftaran sekaligus pengembalian berkas dimulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022, pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Bawaslu Torut, Rantepao,” ungkap Andarias Selasa, (4/10/2020).
Ia menjelaskan saat ini 3 kecamatan pendaftarnya sudah terpenuhi 2 kali kebutuhan tetapi karena belum memenuhi kuota keterwakilan pendaftar perempuan yakni 30 persen dari pendaftar, sehingga ketiga kecamatan tersebut diperpanjang.
Lebih lanjut dijelaskan Andarias bahwa alasan diperpanjang karena keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi syarat sesuai.
Dimana kecamatan pendaftarnya 7 dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 1. Kecamatan Buntao jumlah pendaftar 10 dengan rincian laki-laki 8 orang dan perempuan 1 orang, dan kecamatan Kapalapitu jumlah pendaftar 9 orang dengan rincian laki-laki 7 orang dan perempuan 1 orang.
“Untuk data keseluruhan calon anggota panwascam dari 21 kecamatan yakni yang mendaftar sebanyak 260 dan 235 pendaftar yang telah mengembalikan berkas,”pungkasnya.
Penulis: Febri/ C
















































Discussion about this post