Mediumindonesia.com, Pangkep - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga penyalahgunaan narkoba, akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku atau DPO yang diamankan itu berinisial IW (37) warga Kampung Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
IW diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu atas pengembangan penangkapan dari tersangka IR pada akhir 2021 telah divonis penjara 4 tahun.
Kasat Narkoba, IPTU Putut Yudha Pratama menerangkan kronologis penyerahan diri tersangka dilakukan pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
“IW menyerahkan diri usai dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu, Namun pada saat itu tersangka tidak berada di lokasi,” jelasnya.
Saat ini kata Putut, IW diamankan di Mapolres Pangkep guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Nur Islamiah/ B









































































































