Mediumindonesia.com, Bulukumba - Anggota DPRD Bulukumba, H. Supriadi H Beddu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kerjasama Desa, di rumah Dusun Rabu, 7 September 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala PMD Bulukumba, Akhmad Januaris sebagai Narasumber, Bagian Hukum Setda, Rahmi Hukum Setda, Kepala Desa Seppang, dan Babinkantipmas.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Akhmad Januaris, mengatakan bahwa hadirnya Perda ini sebagai fasilitas bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha bersama yang ada di Desa, Perda Kerjasama Desa ini tidak dibatasi oleh sektor apapun.
“Perda Kerjasama Desa memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa untuk mengembangkan usaha yang kita miliki, apa lagi Perda ini tidak membatasi, jadi semua sektor bisa,”jelasnya.
Senada dengan yang sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Bulukumba, Akhmad Januaris juga mengatakan bahwa hadirnya Perda Kerjasama Desa ini sangat diharapkan kepada masyarakat Desa terkhusus di Desa Seppang bisa mengembangkan dan meningkatkan usaha bersama.
“Jadi kita berharap dengan adanya Perda Kerjasama Desa ini, memberikan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkolaborasi dengan lainnya guna untuk meningkatkan usaha bersama,”terangnya.
Adapun peserta yang hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 sekitar 80 orang lebih dan diikuti dengan penuh antusias dari masyarakat.












































































































































Discussion about this post