Medium Indonesia, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegaskan mulai tahun depan, guru tak masuk lagi kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Tempo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, peralihan guru menjadi PPPK atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud dan BKN.
“Jadi Bukan CPNS lagi, kedepan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” Kata Bima pada saat konferensi pers, Selasa (28/12)
Yang mendasari peralihan kategori tersebut adalah biasanya jika PNS telah bekerja 4-5 tahun, biasanya ingin pindah lokasi. Hal ini yang diniliai menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi kedepan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima juga menegaskan untuk aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk guru, namun tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh.
Bima menuturkan bahwa aturan seperti itu pun berlaku di negara lain, dimana jumlah pegawai PPPK mencapai 70 persen, sementara untuk PNS hanya 30 persen.
“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju berjumlah 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen”, tutupnya.

