Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, 28 gugatan itu berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang terdaftar di MK Kamis lalu (17/12/20).“Jumlah permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan Pilbup dan 4 gugatan Pilwali se Indonesia,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 18/12/2020.
Sementara KPU daerah ditugaskan untuk menyiapkan kuasa hukum.“Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat,” ujar Hasyim.
KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada.
Adapun gugatan itu berasal dari Lampung Tengah, Lampung; Kaimana, Papua Barat; Musi Rawas Utara, Sumsel; Bulukumba, Sulsel; Karo, Sumut; Konawe Kepulauan, Sultra; dan Ogan Komering Ulu, Sumsel.Lalu ada gugatan dari Halmahera Selatan, Maluku Utara; Banggai, Sulteng; Pulau Takiabu, Maluku Utara; Sekadau, Kalbar; Tidore Kepulauan, Maluku Utara; Kotawaringin Timur, Kalteng; Pangandaran, Jabar; dan PALI, Sumsel.

