MEDIUMINDONESIA.COM, MAKASSAR.- Untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan ‘lampu hijau’. Hal itu merujuk dari Surat Edaran Kementerian Agama.
“Merujuk surat edaran Menteri Agama republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Kita buat surat edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan tetap protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kemudian katanya, guna memperketat pengawasan protokol kesehatan, melibatkan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota guna memantau eskalasi perkembangan Covid-19.
“Alhamdulillah sampai saat ini, penyebaran Covid-19 di Sulsel masih relatif terkendali. Tetapi kita terus menekankan protokol kesehatan,” terangnya.
Kemudian untuk kegiatan lainnya, seperti buka puasa diizinkan dengan pembatasan kapasitas peserta 50 orang dan tidak dengan prasmanan.
” Jika ingin mengambil penceramah dari luar, maka ditekankan harus sudah melakukan validasi bahwa mereka sudah melakukan Vaksinasi Covid-19. Mereka diutamakan dari Wilayah sekitar dan kita batasi hanya 10 menit untuk ceramah,” terangnya.
Ditegaskan kapasitas untuk salat tarawih di Masjid itu 50%, jika jemaah banyak, disarankan pemanfaatan teras masjid dan termasuk pemasangan tenda-tenda untuk kapasitasnya tetap 50% dipertahankan.
Kemudian, pelaksanaan Lebaran (Salat Idul Fitri), tambahnya, akan melihat perkembangan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Salat Tarawih.
” Namun yang pasti, kami tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Pusat. Jika memang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di lapangan, tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk pengaturan jarak,” katanya.-(*)
Editor SL


