Mediumindonesia.com, Maros - Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Maros diadukan ke Bupati Chaidir Syam.
Dua Kades tersebut masing-masing Kepala Desa Marannu, Kecamatan Lau dan Kepala Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa.
Keduanya dilaporkan oleh perangkat desa melalui kuasa hukumnya. Pasalnya Kades diduga melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru yang dinilai berpolemik.
Kuasa hukum para perangkat desa, Muhammad Agung SH, membenarkan bahwa dia telah melaporkan Kepala Desa Marannu dan Kepala Desa Salenrang ke Bupati Maros pada hari Jumat 3 Februari 2023.
“Sebelum saya melaporkan kedua Kades tersebut ke Bupati Maros, saya sudah mengirimkan surat somasi dan surat keberatan tentang pengangkatan perangkat desa yang baru karena bertentangan dengan undang-undang desa dan peraturan turunannya,” ungkap Agung.
Tapi mereka (Kepala Desa) kata Agung tidak punya itikad baik, bahkan sebaliknya, semakin mempertontongkan arogansinya dengan cara mengabaikan keberadaan perangkat desa yang lama dan masih aktif.
“Akibatnya, saat ini di Desa Marannu dan Desa Salenrang terjadi dualisme perangkat desa, hal tersebut nyata merupakan pelanggaran hukum,” beber Ketua LBH GP Ansor Maros.
Agung mengungkapkan keinginannya untuk melapor Gubernur dan Kemendagri. Tapi menurutnya persoalan ini pihaknya mempercayakan kepada Bupati Maros, Chaidir Syam.
“Sesungguhnya sudah siapkan laporan ke Gubernur hingga Kemendagri. Tapi kami yakin dan percaya tanpa campur tangan provinsi dan pusat, Bupati Maros yang kita cintai dapat menyelesaikan masalah perangkat desa dan memberikan keadilan bagi perangkat desa yang lama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Salenrang, Jidong, yang dikonfirmasi terkait dengan kebenaran telah mengangkat Sekretaris Desa Salenrang yang baru, hingga saat ini belum merespon. ***
Penulis: Haider















