Mediumindonesia.com, Jawa Timur - Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono bersama anggota melakukan giat pengungkapan kasus pembunuhan berencana mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Jumat (15/04/22).
.
Kegiatan ini meliputi mendatangi tempat dimana pelaku pernah berada dengan korban baik sebelum pembunuhan sampai tempat pembuangan mayat.
Seperti telah diberitakan, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap modus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (26), mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang yang dibunuh di Malang lalu dibuang di Purwodadi Pasuruan.
Tersangkanya, lelaki inisial ZI yang tidak lain merupakan ayah tiri pacar korban.
AKBP Ronald A Purba, Waddirreskrimum Polda Jatim menyampaikan tersangka membunuh korban dengan cara membekap kepala korban menggunakan kantong plastik.
Kronologinya, pembunuhan terjadi di dalam mobil milik korban, dengan cara dibekap dari belakang menggunakan kantong plastik hingga membuatnya tidak bisa bernapas. Kemudian pelaku menekan dada korban dengan lutut hingga membuat korban meninggal dunia.
Tersangka sebelumnya sudah mengenal korban terlebih dahulu & sebelum terjadi pembunuhan, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Malang pada Kamis 7 April 2022.
Dengan modus memberi oleh-oleh untuk keluarga korban, tersangka mengajak korban bertemu terlebih dahulu di Malang.
Pada tanggal 7 April tersebut, tersangka berangkat mengendarai motor miliknya untuk menemui korban. Motor tersangka dititipkan ke rumah YP (saksi), kemudian tersangka bersama korban naik mobil Toyota Kijang Innova milik korban. Setelahnya, mereka berada di dalam satu mobil bersama & keliling Kota Malang untuk mencari tempat ngopi.
Sebelum tersangka melakukan pembunuhan, keduanya sempat cek cok. Tersangka meminta handphone korban, lalu mengancam dengan mengeluarkan pistol mainan. Selanjutnya, tersangka membaca isi chat korban dengan pacar korban (anak tiri tersangka), kemudian tersangka menghabisi korban.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi menemukan motif tersangka menyukai anak tirinya atau pacar korban. Selain itu, korban juga sering dimintai uang oleh tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor milik tersangka, 3 handphone, 1 tas warna cokelat & pistol mainan.
Barang bukti lain yang diamankan berupa palu yang digunakan untuk merusak handphone korban, kemudian pisau untuk mencongkel plat nomor mobil korban & satu helm grab milik tersangka.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek online ini memarkir mobil korban di Ruko Kolombia Malang, kemudian pergi ke rumah HK (saksi kedua) untuk menitipkan kuncil mobil korban.
Kemudian keesokan harinya, pada Jum’at 8 April 2022 setelah mengambil kunci mobil korban di rumah HK, tersangka pergi kembali menuju Ruko Kolombia menaiki ojol untuk berencana membuang mayat korban.




